Tangerang, IDN Times – Pengusutan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Desa Kohod, Tangerang Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Ahmad Khozinudin menyebut, seharusnya sudah ada pihak yang dijerat tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang pada Kamis (10/4/2025) mengatakan, belum ada kerugian negara secara nyata dalam kasus ini, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau Bareskrim beralasan belum ada kerugian negara yang nyata, lalu sudahkah mereka meminta audit ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan)? Karena hanya lembaga itu yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” kata Khozinudin pada Selasa (15/4/2025).