Hery menjelaskan, perkara itu seharusnya masuk ke ranah keperdataan. Kasus ini sendiri berawal saat perusahaan pengembang perumahan PT Infiniti Triniti Jaya membeli lahan di Desa Nagara milik warga bernama Susilawati pada tahun 1993. Lahan milik Susilawati ini diketahui sudah berbentuk sertifikat hak milik atau SHM.
Selanjutnya lahan tersebut, pada tahun 2019 dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB. Namun, setelah SHGB terbit, masalah muncul pada tahun 2020. Pada saat itu, PT Infiniti Triniti Jaya mengecek lahan untuk dibangun perumahan. Namun pada saat mengecek lahan itu, warga bernama Madisa mengklaim sebagai pemilik tanah.
Selanjutnya, pada April 2023 atau pada saat PT Infiniti Triniti Jaya memproses pembangunan dengan menurunkan alat berat. Namun penurunan alat berat itu ditentang oleh Madisa.
"Warga menolak pembangunan karena merasa tidak pernah melakukan jual beli (dengan PT Infiniti Triniti Jaya)," tutur Hery.
Pada Mei 2023, Madisa menunjukkan surat pernyataan jual beli sementara dengan terdakwa. Surat jual beli itu ditandatangani pada tahun 2018. "Menurut penuntut umum surat jual beli sementara itu dianggap palsu dan merugikan PT Infiniti Triniti Jaya Rp 6,2 miliar," katanya.
Hery mengatakan, tanah yang diklaim milik Madisa tersebut dibeli dari terdakwa melalui tukar guling tanah dan ditambah uang Rp33 juta. Tanah yang diklaim milik Madisa tersebut diketahui awalnya milik Duriah.
Akan tetapi, masih pada tahun 2018, Duriah menjual tanah itu kepada terdakwa. Tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi (m2) itu dibeli seharga Rp93 juta. Proses pembelian lahan yang diikat melalui perjanjian sementara itu diurus oleh Sehkolit --telah divonis 2,5 tahun penjara-- atas perintah terdakwa.
"Diakui para saksi sebagai jual beli sementara," katanya.
Adanya saling klaim kepemilikan tanah tersebut menurut majelis hakim seharusnya diselesaikan melalui keperdataan. "Menurut majelis murni keperdataan. Dapat melalui gugatan keperdataan kepada pihak terlibat," katanya.