Kasus Pembunuhan Kakak Kandung di Pamulang Sempat Duel

Tangerang Selatan, IDN Times - Tersangka pembunuhan kakak kandung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus alias Willy, 53 tahun, mengaku kesal tidak kebagian hasil gadaian rumah warisan orangtuanya.
Karena kekesalan itu, Willy membunuh kakak kandungnya, Narun, dengan cara membacok korban. Namun kejadian tersebut sempat diawali dengan duel antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, kronologi pada hari kejadian itu, Willy melihat Narun melintas dengan sepeda motor. Tersangka kemudian mengejar korban hingga berhenti di depan sebuah toko material.
“Di lokasi tersebut, pelaku langsung mengacungkan celurit ke arah korban,” kata Alvino, Minggu (11/5/2025).
1. Korban sempat membela diri

Alvino mengungkapkan, Narun berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok sambil meminta Willy menurunkan senjatanya. Namun, pelaku tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Korban kemudian memukul lengan kiri pelaku dengan kayu untuk melucuti celurit yang dipegang Willy.
“Tetapi kayu yang digunakan patah,” kata Alvino.
2. Setelah membunuh korban, pelaku sempat memberitahu kakaknya yang lain

Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, namun berhasil dihindari. Ayunan kedua celurit Willy mengenai pundak kiri korban yang menyebabkan luka fatal.
Korban berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum roboh di depan sebuah warung. Pelaku mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi, lalu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
“Setelah kejadian, pelaku mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan,” kata Alvino.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Duel maut berebut warisan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Pamulang. Willy ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pamulang sehari setelahnua.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian milik korban dan pelaku, dua unit sepeda motor milik Willy serta Narun, rekaman kamera pengintai di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya Willy dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman paling tinggi hukuman mati kurungan penjara atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.