ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Menanggapi hal itu, SF, korban penipuan investasi dalam kasus ini mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena ia merasa ditipu dengan janji-janji Timothy.
Menurut dia, lama sebelum pemerintah mengumumkan secara resmi situasi pandemik COVID1-19--yakni November 2019--Timothy tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang disepakati.
SF terpaksa lapor polisi dengan dugaan pelanggaran pidana adalah ketika cek penjamin yang seharusnya menjamin uang investasinya, justru tidak bisa dicairkan.
“Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya,” terang SF.
Pun demikian, SF yakin Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpanya. Ia berharap, dalam sidang replik yang akan digelar pekan depan, hakim dapat menilai dengan bijak adanya unsur pidana sesuai dakwaan yang dilayangkan. Karena tuntutan pidana yang dilayangkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat yang akan disertakan dalam sidang berikutnya.
“Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya,” terang SF lagi.