Cilegon IDN Times - Kasus dugaan obat setelan yang menjerat Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama, kini memasuki babak baru. Penyidik PPNS Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
"Kami menerima tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disidik oleh BBPOM Serang,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin, pada Senin (14/7/2025).
Kasus Penjualan Obat Ilegal Anak Bos Apotek Gama Segera Disidangkan

Intinya sih...
Barang bukti obat ilegal diserahkan ke Kejaksaan
Jaksa akan segera melimpahkan kasus ke pengadilan
Tersangka Lucky tidak ditahan semenjak ditetapkan tersangka
1. Barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan, tapi tersangka tak ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima belasan boks berisi barang bukti obat setelan ilegal yang langsung disimpan di gudang barang dan rampasan. Sedangkan Lucky datang ke Kejari Cilegon untuk mengikuti pemeriksaan tahap II didampingi sang ayah serta beberapa anggota keluarga lainnya.
Kendati demikian, Lucky tak ditahan. “Nanti saya cek dulu ya, tadi saya ke (bagian) Pidum (Pidana Umum) belum selesai prosesnya,” ujarnya.
2. Jaksa akan segera melimpahkan kasus ke pengadilan
Usai tahap II tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidang. “Kapan dilimpahkannya (ke PN Serang) nanti saya beri tahu,” ucapnya.
Sedangkan berkas tersangka Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan apoteker penanggung jawab masih tahap I di Kejati Banten dan berkasnya dipisah dengan Lucky.
3. Lucky gak ditahan semenjak ditetapkan tersangka
Terpisah, Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait mengenai penehanan atau tidak tersangka Lucky merupakan kewenangan kejaksaan karena sudah tahap II.
Meski begitu, Mojaza menuturkan bahwa sejak ditetapkan tersangka, Lucky memang tidak ditahan karena alasan kooperatif. “Saat penyidiknya tidak menahan, biasanya jaksanya juga tidak melakukan penahanan,” katanya.