Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.
"Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.
Uus mengatakan, hasil investigasi ini akan diserahkan ke Wali Kota Airin pada Jumat (15/8).
"Soal lengkapnya hasil ini saya akan ekspos dan sampaikan ke wali kota besok," kata Uus.
Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini iuran les komputer tersebut telah terjadi sejak 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.
Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun dari 2015 sampai 2019, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar lebih.