Saksi yang dihadirkan terdakwa Sukron (IDN Times/Khaerul Anwar)
Di hadapan majelis hakim, Ahli Lingkungan, Hari Prasetiyo, menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terdapat unsur suap atau gratifikasi.
“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” kata Prasetiyo dalam persidangan.
Ahli juga menyoroti soal kerugian lingkungan yang kerap disamakan dengan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi. Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak selalu sama.
“Kami berpandangan, belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan itu bisa bersifat reversible atau dapat dipulihkan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum lingkungan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pemerintah dapat menggunakan keuangan negara untuk pemulihan, sekaligus memiliki kewenangan untuk menagih uang paksa kepada pihak swasta yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Negara bisa meminta uang paksa atas kerusakan lingkungan. Jadi apakah uang yang dikeluarkan negara itu disebut kerugian negara? Tidak juga, karena negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi,” katanya.