Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Sewa Lahan Stadion Serang Rugikan Negara Rp564 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap, dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) mencapai Rp564 juta. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya.

Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, jumlah kerugian penyewaan lahan negara secara ilegal itu didapat dari hasil perhitungan auditor independen. Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 pengelolaan kios pedagang.

"Dan perbedaan kerugian keuangan negara yang sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp483.635.550," kata Lulus pada Senin, (9/9/2024).

1. Kejari telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Kadispora Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga inisial BA.

Sarnata ditahan penyidik sejak Selasa, 30 Juli 2024. Sementara untuk tersangka BA ditahan sejak 8 Agustus 2024.

"Dan saat ini kedua orang tersangka ditahan atas perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP," katanya.

2. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ini ke jaksa peneliti

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lulus mengungkap, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara atau tahap 1 dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal itu kepada jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang. Hal ini dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpah ke penuntutan.

"Penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh tim penyidik dan tim penuntut umum di Kejari Serang," katanya.

3. Sejak ada kerja sama, pihak ketiga tidak pernah setor ke kas negara

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lulus menjelaskan, perkara tersebut bermula tahun 2023 ketika tersangka Sarnata menjalin kerja sama dengan tersangka BA untuk mengelola dan menyewakan aset Pemerintah Kota Serang-- berupa tanah kosong di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Setelah kerja sama diteken, BA mengelola lahan kosong itu dengan membangun 71 kios dan kemudian disewakan ke pedagang. Sebanyak 59 kios kemudian disewa pedagang.

"Tersangka BA memungut uang sewa, namun uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara/kas daerah Kota Serang," katanya.

Diketahui kemudian, perjanjian kerja sama itu dilakukan tanpa ada kajian dan menyalahi sejumlah aturan. 

"Hal tersebut menyebabkan seluruh pemasukan daerah/negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564.000.000," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us