Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi, terdakwa Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Uang suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melalui oknum TNI, yakni Kolonel DN.
Sementara duit dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai pihak hingga ke Wali Kota Cilegon untuk tunjangan hari raya (THR).
"Salah satunya THR lebaran Pak Wali Kota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran," kata Ateng di hadapan Majelis Hakim.
Uteng merinci bagi-bagi duit "jatah" tersebut. Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon. "Saya bagi Anggi karena membantu saya," kata Uteng di hadapan majelis hakim.
Uang hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta. "Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni," ujarnya.
Selain itu, Uteng membagikan duit kepada Kolonel DN sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang. "Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya," ujarnya.
Kemudian uang juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta.