Serang, IDN Times - Eks Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb (60) dituntut 2 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah milik seorang pengusaha bernama Jimmy Lie. Ia disebut menerima uang sebesar Rp600 juta.
Sueb dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Suap Kasus PTSL, Eks Kades di Tangerang Dituntut 2 Tahun Bui

Intinya sih...
Eks Kepala Desa Kalibaru, Sueb, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas suap pengurusan sertifikat tanah milik pengusaha Jimmy Lie.
Tiga terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman berbeda karena terlibat dalam kasus suap PTSL yang menjerat eks Kades Tangerang.
Kasus bermula tahun 2021 ketika Hasbullah menanyakan kepada Sueb apakah Desa Kalibaru mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
1. Terdakwa Sueb juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta
Selain kurungan penjara, Sueb juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar denda Rp50 juta atas perkara hukum yang menjeratnya dalam pengurusan tanah milik seorang pengusaha.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dukutip dari berkas tuntutan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (17/9/2025).
2. Tiga terdakwa lain dituntut berbeda
Tiga terdakwa lain dituntut dengan hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hasbullah dan Raden Febie Firmansyah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hasbullah dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Raden 2 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha dinilai melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara," bunyi dalam SIPP.
3. Duduk perkara kasus suap PTSL yang menjerat eks Kades Tangerang
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2021, ketika Hasbullah menanyakan kepada Sueb apakah Desa Kalibaru mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar tanah masyarakat mempunyai kepastian hukum dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sueb ketika itu juga bertugas sebagai panitia ajudikasi PTSL.
Hasbullah yang menjadi calo pengurusan tanah Jimmy Lie, berharap supaya tanah seluas 321.366 meter persegi (m²) milik Jimmy bisa ikut program PTSL . Dari total luas tanah itu, terbagi menjadi 61 bidang tanah dengan nama pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya (istri Jimmy), dan Angelina Josephine (anak Jimmy).
Pertemuan kemudian terjadi pada sekitar tahun 2022 antara Sueb, saksi Wawan (Direktur PT Baja Marga Kharisma Utama- perusahaan milik Jimmy), terdakwa Hasbullah, saksi Jusin, saksi Bari, dan terdakwa Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Di pertemuan itu Hasbullah menawarkan uang sebesar Rp3 ribu per m² dari tanah milik Jimmy yang akan ikut PTSL. Syaratnya, Sueb bisa mempercepat dan memperlancar proses PTSL.
Kemudian terjadi kembali pertemuan di Dante Coffee Mall Sumarecon Serpong Tangerang. Di situ, Hasbullah juga meminta bantuan kepada terdakwa Raden Febie Firmansyah untuk membantu pengurusan PTSL tersebut.
Raden Febie dijanjikan mendapat biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu per m² agar proses penerbitan SHM berjalan lancar, tanpa megikuti prosedur yang semestinya. Permintaan itu disanggupi oleh Febie.
Hasbullah kemudian bertemu dengan saksi Wawan untuk menjenguk Jimmy Lie yang ditahan di Rutan Polsekta Tangerang untuk memberi tahu tanahnya akan segera diurus dengan biaya Rp5 ribu per m². Jimmy kemudian menyetujuinya.
Wawan dan pegawai perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama bernama Su Siu Mei Dra, lalu menyerahkan berkas permohonan PTSL kepada Raden Febie. Setelah itu, Febie menyuruh terdakwa Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang untuk mempercepat penerbitan SHM tanah milik Jimmy. Iman dijanjikan imbalan sebesar Rp1000 per m² dari 61 bidang tanah yang diurus.
Sueb kemudian diminta menandatangani berkas permohonan PTSL yang selanjutnya diserahkan kepada Iman Nugraha.
Iman kemudian mengurus berkas tersebut tanpa melengkapi salah satu persyaratan, yaitu tanda tangan tetangga batas tanah. Berkas kemudian ditandatangani oleh Sueb selaku Kades dan panitia ajudikasi PTSL tanpa adanya tanda tangan tetangga batas tanah.
Berkas selanjutnya diserahkan Raden Febie kapada BPN Kabupaten Tangerang. Berkas itu diinput oleh Iman Nugraha ke dalam aplikasi Komputerasi Kantor Pertanahan (KKP).
Iman juga tidak melakukan pengumuman mengenai data yuridis dan data fisik di kantor desa selama 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia juga tidak menginventarisasi sanggahan dari tetangga batas tanah karena sengaja mengurangi resiko adanya protes.
“Berkas (kemudian) dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada sekira bulan November tahun 2022, kemudian telah terbit sebanyak 61 sertifikat hak milik Atas Nama Pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine,” jelas JPU.
SHM yang sudah terbit juga tidak diserahkan langsung kepada Jimmy dan keluarganya selaku pemegang hak, melainkan diserahkan kepada Sueb, di mana hal itu melanggar Pasal 31 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Karena 61 SHM sudah terbit, pada November 2022 sampai Mei 2023, Hasbullah menerima uang Rp640 juta dari Jimmy dan diberikan kepada Raden Febie. Hasbullah juga memberi uang kepada Sueb sebesar Rp600 juta secara bertahap.
Uang yang diterima Sueb kemudian dipakai untuk pelunasan pembelian tanah di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang seluas 588 m². Sedangkan terdakwa Iman Nugraha menerima uang Rp70 juta dari Sueb dan dipergunakan untuk membeli barang pribadi dan kebutuhannya sehari-hari.