Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Pemerintah Kota Tangerang, melalui pejabat terkait, bisa dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini menanggapi penetapan lima tersangka dalam kasus tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kota Tangerang.
Sebelumnya, kelima tersangka itu diumumkan Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abdul Ghofar kepada IDN Times, Senin (4/4/2022).