Dalam sidang tersebut jaksa menanyakan perihal barang bukti uang yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) senilai Rp13,4 juta. Menjawab pertanyaan tersebut, dua polisi yang menjadi saksi-- yakni Doni Andityo dan Agus Hidayat --mengaku tak tahu perihal uang tersebut. Dalam sidang itu jaksa juga menghadirkan barang bukti uang tunai itu.
Fakta persidangan terkait uang yang disita ini pun berbeda dengan rilis kasus yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penggerebekan pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Kala itu Argo mengatakan, penggerebekan di Karaoke Executive Venesia BSD dilakukan oleh unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Unit 4 Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah
dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.