Tangerang Selatan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen yang membuktikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Executive Karaoke Venesia BSD.
Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC).
Hal tersebut disampaikan para JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/5/2021).