Saiful Bahri, Direktur Operasi Perum PERURI mengatakan, kualitas meterai palsu ini hampir sama dengan meterai asli. Namun, terdapat tiga indikator yang membedakan, yakni yang pertama meterai harus dilihat, kedua diraba, ketiga adalah digoyang.
Dimana, bila dilihat kasat mata, meterai palsu akan terlihat sama dengan yang asli karena dari segi warna sama. Namun, apabila dilihat secara detail terdapat perbedaan dari segi porporasi atau lobang-lobang yang ada di materai.
"Itu ada 3 lubang, lubang yang bentuknya bulat, kemudian yang bentuknya oval, kemudian yang bentuknya bintang. Ini yang tidak mungkin bisa dipalsukan, karena teknologi untuk proporasi tidak sesederhana itu. Mesin cetak porporasi ini tidak ada lagi yang punya," kata Saiful.
Kedua, lanjut Saiful, dapat dilihat dari sisi teknologi cetak, Peruri sebagai instrumen dari pemerintah untuk menjaga auntentifikasi dokumen sekuriti memiliki teknologi yang hanya boleh dimiliki perusahaan negara. Dimana, teknologi yang digunakan sama seperti mencetak uang kertas.
"Apa yang bisa dilihat dari cetakan meterai ini, yg bisa dilihat adalah pada angka 6000 ataupun 10000 itu apabila diraba akan terasa kasar, ini karena menggunakan teknik khusus. Tapi kalau cetakan biasa akan terlihat sama saja," jelasnya.
Kemudian yang ketiga adalah digoyang. "Kalau kita goyang, itu untuk meterai 10000 yang tadinya warna magenta apabila digoyang itu akan menjadi kehijau-hijauan," jelasnya.
Untuk itu, Saiful meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli meterai. Pasalnya, membedakan materai asli dan palsu memang membutuhkan ketelitian.
"Secara kasat mata memang itu terlihat mirip, tapi kalau kami anggap itu masih sangat jauh karena belum kita cek dari sisi microtech-nya. Dari ornamen-ornamen yang ada dalam materai itu adalah berisi tulisan, logo, termasuk juga hologram yang dipakai ini tidak semuanya bisa menyertakan logo-logo yang kami cantumkan dalam materai asli yaitu logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan," tuturnya.
Saat ini, petugas pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sementara, para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.