Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Dalam Perda tersebut pada pasal Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar-mengajar, meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain, meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah, meliputi: masjid atau musala, pura, gereja, vihara, dan klenteng.
e. Angkutan umum, meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja, meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum, meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
h. Sarana olahraga, meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.