Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat, fasilitas, angkutan, dan sarana umum. Warga diminta tidak merokok di sembarang tempat. 

Hal tersebut menyusul bakal ada penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak yang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR yang bakal segera diundangkan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Selasa (5/6/2023).

1. Perda tersebut masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Banten

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dari hasil fasilitasi pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak akan menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” kata Wiwin.

2. Ini lokasi yang jadi zona KTR

Editorial Team

Tonton lebih seru di