Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebakaran Gudang Kimia di BSD Disidik, Gugatan Perdata Juga Dilayangkan
Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)
  • Pemerintah dan aparat hukum menindaklanjuti kebakaran gudang kimia di BSD dengan proses pidana dan gugatan perdata setelah hasil laboratorium menunjukkan pencemaran lingkungan yang signifikan.
  • Polres Tangsel telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, memeriksa saksi serta ahli, sementara Kejari Tangsel turut memanggil pihak pengelola kawasan untuk dimintai keterangan.
  • DPRD Tangsel menyoroti aspek tata ruang dan pengelolaan limbah kawasan Taman Tekno BSD guna memastikan kesesuaian dengan aturan, menyusul dampak pencemaran yang meluas hingga Sungai Cisadane.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kasus kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, yang berujung pencemaran Sungai Cisadane memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mulai meningkatkan penanganan perkara, baik dari sisi pidana maupun perdata.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan proses hukum terus berjalan dan telah masuk tahap gugatan perdata. Menurutnya, langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium keluar dan menunjukkan tingkat pencemaran lingkungan.

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, untuk unsur pidana akan ditangani oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

1. Polisi naikkan status ke penyidikan

Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha Setiawan, menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Sudah proses sidik. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” katanya.

Namun, polisi belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

2. Kejari periksa pihak BSD

Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida (Dok. IDN Times/warga)

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tangsel juga mulai memeriksa pihak pengelola kawasan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemanggilan terhadap perwakilan Sinarmas Land.

“Pemeriksaan dilakukan selama sekitar empat jam untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Manajemen perusahaan melalui Fajar Al Jufri menyatakan pihaknya memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

3. DPRD soroti tata ruang dan limbah

Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)

Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, turut menyoroti kasus ini dari aspek tata ruang. Ia mengungkapkan pihaknya telah memanggil pengelola kawasan Taman Tekno BSD, namun belum ada yang hadir.

“Kami ingin memastikan pengelolaan kawasan, termasuk limbah dan buffer zone, sesuai dengan aturan tata ruang terbaru,” katanya.

Diketahui, kebakaran gudang penyimpanan sekitar 20 ton pestisida milik PT Biotek Saranatama pada 9 Februari 2026 menyebabkan zat kimia mencemari aliran Kali Jaletreng hingga Sungai Cisadane.

Pencemaran bahkan dilaporkan meluas hingga wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dampaknya, ribuan ikan mati dan warga di sejumlah daerah kesulitan mendapatkan air bersih.

Editorial Team