Tangerang, IDN Times - Tarik ulur dugaan korupsi pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang masih terus berlangsung antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tak perlu menunggu berkas perkara dari Bareskrim Polri, Kejagung sebetulnya bisa menggarap langsung kasus korupsi dalam perkaran ini secara terpisah.
"Sangat bisa (apalagi saya) kan sudah laporkan (kasus ini) ke Kejagung," kata Boyamin, Rabu (16/4/2025).