Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)

Intinya sih...

  • Dana PNPM disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga Rp500 juta

  • Penerima fiktif terungkap setelah memeriksa lebih dari 40 saksi, membuka peluang penetapan tersangka lain

  • Tersangka SS diduga menggunakan dana simpan pinjam kelompok perempuan untuk kepentingan pribadi serta individu lain

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan seorang tersangka berinisial SS dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Cibadak. Kasus tersebut terjadi pada 2012 dan diduga merugikan negara hingga Rp500 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Hari ini Kejari Lebak telah menetapkan tersangka berinisial SS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012 hingga masa pengakhiran. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

1. Dana PNPM disalahgunakan untuk kepentingan pribadi

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Menurut Irfano, SS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM, diduga menggunakan dana simpan pinjam kelompok perempuan untuk kepentingan pribadi serta individu lain.

Pada masa pengakhiran program, ketika struktur organisasi PNPM sudah tidak aktif, SS kembali memanfaatkan dana yang tersisa tanpa melalui mekanisme yang sah. “Dana yang seharusnya diberikan kepada kelompok perempuan justru digunakan oleh tersangka sendiri maupun diberikan kepada individu tertentu,” jelasnya.

2. Penerima fiktif terungkap

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penyidikan, Kejari Lebak telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk warga yang namanya tercantum sebagai penerima pinjaman PNPM. Hasilnya, sejumlah nama penerima pinjaman ternyata fiktif.

“Ada warga yang dicantumkan sebagai penerima pinjaman, tetapi setelah dikonfirmasi mereka tidak pernah menerima dana tersebut,” kata Irfano.

Kejari Lebak membuka peluang penetapan tersangka lain jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami masih melakukan pendalaman,” tegas Irfano.

Editorial Team