Lebak, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan seorang tersangka berinisial SS dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Cibadak. Kasus tersebut terjadi pada 2012 dan diduga merugikan negara hingga Rp500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini Kejari Lebak telah menetapkan tersangka berinisial SS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012 hingga masa pengakhiran. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
