Serang, IDN Times - Kejati Banten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.
Berdasarkan hasil dari Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) ditemukan indikasi unsur melawan hukum.
"Iya ada dugaan tindak pidana korupsi. Sekarang kita serahkan ke Bidang Pidsus, nanti mereka melakukan penyelidikan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron saat ekpos di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).