Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari pengumpulan data dan keterangan itu, lanjut Yuliano, penyelidik menemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan Komputer oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"Yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yuliano.
Sehingga, lanjutnya, pada Jumat (25/2/2022), Bidang Intelijen Kejati Banten telah menyerahkan kasus ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk penanganan selanjutnya.