ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)
Selanjutnya, Kajati Banten mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di satu bank Himbara di Tangerang. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.
"Ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di cabang Tangerang, Banten sehingga merugikan keuangan negara," katanya.
Hal ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pembobolan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut. Perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April-Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.
"Dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian ke bank Himbara tersebut Rp 8,5 miliar," katanya.
Leo menjelaskan bahwa tim penyidik diperintahkan untuk memeriksa pihak-pihak terkait agar segera menetapkan tersangka. Serta melakukan tindakan hukum cepat selama proses penyidikan.
"Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan dari anggota Himbara tersebut," katanya.