Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/KejatiBanten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.

"Pidana asal penyimpangan pemberian KMK dan KI pada Bank Banten kepada PT HNM," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/1/2023) malam.

1. Jaksa cukup alat bukti untuk menjerat terdakwa ke TPPU

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pemeriksaan, Kajati mengungkap, penyidik menemukan indikasi penyimpqngan dan pencucian uang pada proses penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi.

Direktur utama pada perusahaan ini, yaitu Rasyid Samsudin, menguasai dan menerima dana dari dua kredit itu, yakni senilai Rp61,6 miliar.

"RS menguasai dan menerima hasil pencairan KMK dan KI tahap pertama dan kedua serta KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap," katanya.

2. Modus RS: lakukan pencucian uang hasil dari kredit Bank Banten

Editorial Team

Tonton lebih seru di