Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Banten membuat SOP perlindungan korban kejahatan
  • Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui jalur perdata di pengadilan negeri
  • SOP ini diterapkan di Kejati Banten dan akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung

Serang, IDN Times  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan korban kejahatan. Ke depan, pelaku kejahatan dapat dituntut ganti rugi oleh korban tindak pidana, melalui jalur perdata di pengadilan negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengatakan Kejati Banten telah membuat SOP bagi korban kejahatan, seperti penipuan, pencurian, penggelapan dan lainnya. Agar korban mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang dilakukan tersangka.

Editorial Team