Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan korban kejahatan. Ke depan, pelaku kejahatan dapat dituntut ganti rugi oleh korban tindak pidana, melalui jalur perdata di pengadilan negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengatakan Kejati Banten telah membuat SOP bagi korban kejahatan, seperti penipuan, pencurian, penggelapan dan lainnya. Agar korban mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Kejaksaan Tinggi Banten sudah membuat SOP (Perlindungan korban kejahatan). Sudah saya tanda tangani kemarin," kata Siswanto, Jumat (28/2/2024).