Serang, IDN Times - Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten sebelumnya menyebutkan, ada keterlibatan Wahidin sebagai kepala daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum.
"Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten," kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).