Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menelusuri aset tersangka kasus kredit Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017. Aset yang disita termasuk sebidang tanah.
Kejati Banten sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM. Mereka adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
1. Penyidik sita sebidang tanah milik tersangka
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita sebidang tanah seluas 629 m2 di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Aset (tanah) milik tersangka RS," kata Leonard, Selasa (23/8/2022).