Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengungkap, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara kredit macet Bank Banten tersebut.
Upaya pendalaman TPPU ini dilaksanakan dengan menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.
"Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur," kata Leo pada Jumat (12/8/2022).
Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan kasus untuk mencari indikasi pelaku lain dalam kasus korupsi ini.
"Ini kita sedang terus melihat apakah tersangka bukan hanya 2? Atau para tersangka di luar tindak pidana korupsi juga masuk TPPU," katanya.