Serang, IDN Times - Kejati Banten menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.
"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, (9/6/2021).