Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Tersangka EBY dan DAS selaku pejabat di bank milik Pemprov Jabar itu tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit. Mereka juga tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan informasi.
Lalu, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction atau mengalihkan pembayaran proyek ke Bjb. Akibatnya, pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bjb ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
"Akibat perbuatan para tersangka, bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350," katanya.
Penyidik pun menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.