Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/KejatiBanten

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif bank Bjb dan PT KMA.
  • DAS ditahan, SNZ sudah ditahan sebelumnya, sementara EBY dalam tahanan perkara tindak pidana korupsi lain.
  • Kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar akibat kelalaian para tersangka dalam pemberian fasilitas kredit.

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank Bjb Kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA). Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp6,1 miliar.

Keempat orang tersangka tersebut yakni EBY selaku Relationship Officer (RO); DAS selaku Manajer Komersial Bjb Cabang Kota Tangerang; J dari pihak swasta; dan SNZ selaku Direktur PT KMA.

Editorial Team

Tonton lebih seru di