Serang, IDN Times – Insiden pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten, pada 21 Agustus 2025 kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Peristiwa itu terjadi saat jurnalis meliput inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan limbah B3 milik PT Genesis Regeneration Smelting.
Konsorsium Program Jurnalisme Aman menyatakan, serangan ini bukan sekadar melukai jurnalis secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik mendapatkan informasi.
“Kekerasan di Serang adalah tanda bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari memadai. Negara harus hadir, bukan hanya merespons kasus per kasus, tetapi membangun sistem perlindungan agar jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Tanpa itu, demokrasi kita akan terus tercederai,” ujar Oslan Purba, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).