Serang, IDN Times - Keluarga korban pemerkosaan dan penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku Alwi Husen Maolana (22) tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Pihak korban mengaku tidak diberikan informasi soal perkembangan kasus hingga dakwaan di persidangan. Saat sidanglah, keluarga baru mengetahui terdakwa Alwi hanya dijerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Hal itu diungkap kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain.