Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Keluarga korban saat serang Mulyana (Dok. Tangkapan layar)
Keluarga korban saat serang Mulyana (Dok. Tangkapan layar)

Intinya sih...

  • Pengunjung lompat menyerang terdakwa

    • Pria nekat melompati pembatas kursi pengunjung

  • Hakim ancam akan menunda sidang jika ruang sidang tidak kunjung kondusif

  • Hakim ancam akan menunda sidang, jika ruang sidang tidak kunjung kondusif dan meminta petugas menjaga ketat para pengunjung agar persidangan bisa dilanjutkan

  • Sidang dilanjutkan, Majelis Hakim PN Serang jatuhkan pidana mati

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025), mendadak tegang sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.

Pantauan IDN Times, Seorang pria dari pihak keluarga korban nekat mau mencoba menyerang terdakwa Mulyana (22). Pria yang mengenakan topi dan baju hitam itu menerobos masuk ketika Mulyana baru tiba di ruang sidang.

1. Pengunjung lompat menyerang terdakwa

Keluarga korban saat serang Mulyana (Dok. Tangkapan layar)

Ia melompati pembatas kursi pengunjung menuju ke arah terdakwa. Aksi itu sontak membuat sejumlah pengunjung lain berdiri dan ikut bergerak mendekat.

Petugas kepolisian dan personel TNI yang berjaga langsung bertindak cepat, menangkap pria tersebut, dan membentuk barikade di sekitar terdakwa. Beberapa pengunjung sempat bersuara keras, membuat suasana semakin memanas.

2. Hakim ancam akan menunda sidang, jika ruang sidang tidak kunjung kondusif

Terdakwa Mulyana kasus mutilasi pacar (Dok. Khaerul Anwar)

Melihat situasi yang mulai ricuh, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan memberi peringatan keras. Ia pun meminta petugas menjaga ketat para pengunjung agara persidangan bisa dilanjutkan.

“Tolong untuk menjaga ketertiban. Tidak ada gunanya kalian ribut, anarkis, atau melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif, akan kami tunda,” tegas David.

David meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak main hakim sendiri. Ia juga mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan arena balas dendam.

“Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan. Saya rasa semua bisa kita taati. Bisa?” tanya David kepada pengunjung.

Pengunjung kompak menjawab “bisa” dengan syarat putusan sesuai harapan mereka. Situasi pun mulai tenang setelah pria yang mencoba menyerang Mulyana digelandang keluar oleh petugas.

3. Sidang dilanjutkan, Majelis Hakim PN Serang jatuhkan pidana mati

Persidangan kasus mutilasi dipenuhi pengunjung (Dok. Khaerul Anwar)

Setelah suasana kembali tertib, majelis hakim melanjutkan persidangan. David membacakan putusan bahwa Mulyana divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team