Serang, IDN Times – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025), mendadak tegang sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.
Pantauan IDN Times, Seorang pria dari pihak keluarga korban nekat mau mencoba menyerang terdakwa Mulyana (22). Pria yang mengenakan topi dan baju hitam itu menerobos masuk ketika Mulyana baru tiba di ruang sidang.
Keluarga Korban Serang Terdakwa Mulyana, Sidang Vonis Sempat Ricuh

Intinya sih...
Pengunjung lompat menyerang terdakwa
Pria nekat melompati pembatas kursi pengunjung
Hakim ancam akan menunda sidang jika ruang sidang tidak kunjung kondusif
Hakim ancam akan menunda sidang, jika ruang sidang tidak kunjung kondusif dan meminta petugas menjaga ketat para pengunjung agar persidangan bisa dilanjutkan
Sidang dilanjutkan, Majelis Hakim PN Serang jatuhkan pidana mati
1. Pengunjung lompat menyerang terdakwa
Ia melompati pembatas kursi pengunjung menuju ke arah terdakwa. Aksi itu sontak membuat sejumlah pengunjung lain berdiri dan ikut bergerak mendekat.
Petugas kepolisian dan personel TNI yang berjaga langsung bertindak cepat, menangkap pria tersebut, dan membentuk barikade di sekitar terdakwa. Beberapa pengunjung sempat bersuara keras, membuat suasana semakin memanas.
2. Hakim ancam akan menunda sidang, jika ruang sidang tidak kunjung kondusif
Melihat situasi yang mulai ricuh, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan memberi peringatan keras. Ia pun meminta petugas menjaga ketat para pengunjung agara persidangan bisa dilanjutkan.
“Tolong untuk menjaga ketertiban. Tidak ada gunanya kalian ribut, anarkis, atau melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif, akan kami tunda,” tegas David.
David meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak main hakim sendiri. Ia juga mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan arena balas dendam.
“Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan. Saya rasa semua bisa kita taati. Bisa?” tanya David kepada pengunjung.
Pengunjung kompak menjawab “bisa” dengan syarat putusan sesuai harapan mereka. Situasi pun mulai tenang setelah pria yang mencoba menyerang Mulyana digelandang keluar oleh petugas.
3. Sidang dilanjutkan, Majelis Hakim PN Serang jatuhkan pidana mati
Setelah suasana kembali tertib, majelis hakim melanjutkan persidangan. David membacakan putusan bahwa Mulyana divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat.