Serang, IDN Times - Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Roberto Pangasian Lumbangaol (51) minta dibebaskan dari dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran telah mengembalikan Rp266 miliar. Uang itu merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT PNB dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan Telkom tahun 2016.
Kuasa hukum Roberto, Wa Ode Nur Zainab menilai, tuntutan JPU KPK dianggap berlebihan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana telah ada pembayaran Rp266 miliar kepada PT SCC.
"Uang itu telah dipergunakan sebagai kegiatan operasional perusahaan, sehingga jelas tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini," katanya, Rabu (10/9/2025).
Kembalikan Rp266 Miliar, Terdakwa Korupsi Anak PT Telkom Minta Bebas

Intinya sih...
Kuasa hukum sebut tak ada peran aktif terdakwa dalam kasus ini. Saksi di persidangan tidak mengenal Direktur PNB, dan Roberto tidak melakukan perjanjian atau konspirasi dengan Manajemen SCC.
BPKP dinilai abaikan pertimbangan pengembalian uang. Auditor BPKP tidak mempertimbangkan pembayaran pelunasan tersebut, padahal sudah tidak ada kerugian negara setelah dilakukan pembayaran lunas.
Terdakwa minta bebas dari dakwaan. Kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, karena perkara ini tidak ada kerugian setelah dilakukan pelunasan pembayaran.
1. Kuasa hukum menilai, tak ada peran aktif terdakwa dalam kasus tersebut
Selain itu, Wa Ode menjelaskan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang mengenal Direktur PNB. Bahkan tidak ada peran yang dilakukan Roberto untuk membuat dan menandatangani perjanjian--termasuk janji untuk memberi hadiah maupun konspirasi dengan Manajemen SCC.
"Faktanya SCC-lah yang sangat aktif agar PNB bersedia menandatangani perjanjian, dokumen- dokumen yang keseluruhannya telah dipersiapkan oleh Manajemen SCC," katanya.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum, maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi yang dilakukan Roberto Pangasian Lumbangaol.
"Bahkan bukti-bukti auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang ditarik KPK sebagai ahli melakukan audit pada 28 Februari 2025, jauh setelah dilakukan pelunasan pembayaran oleh PNB dan uang juga telah diterima serta dimanfaatkan oleh SCC," katanya.
2. BPKP dinilai abaikan pertimbangan pengembalian uang
Lebih lanjut, Wa Ode menjelaskan, Auditor BPKP tidak mempertimbangkan dan mengabaikan pembayaran pelunasan tersebut, terdakwa Roberto sangat dirugikan.
"Pada persidangan sebelumnya, ahli Agung Firman, mantan Ketua BPK RI periode 2019-2022 memberikan keterangan bahwa pelunasan, dan pembayaran yang telah dilakukan adalah bagian dari perhitungan kerugian negara. Apabila sudah dilakukan pembayaran lunas maka sudah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut," katanya.
Bahkan, Wa Ode menyebut mantan Auditor BPKP Sudirman Bangun yang juga dihadirkan dalam persidangan, menyatakan tugas auditor hanya menghitung uang yang dikeluarkan dan yang diterima.
"Apabila ada pembayaran lunas maka wajib untuk dipertimbangkan dalam hasil Audit dan apabila uang pelunasan sebesar 266 miliar, maka sudah tidak ada kerugian negara," katanya.
3. Terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan
Atas pertimbangan itu, Wa Ode meminta Majelis Hakim agar pertimbangan dan putusan harus berdasarkan fakta- fakta persidangan, khususnya Roberto. "Mempertimbangkan Undang- Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara," katanya.
Wa Ode menegaskan Roberto Pangasian harus bebas dari dakwaan JPU KPK. Sebab perkara ini tidak ada kerugian karena sudah dilakukan pelunasan pembayaran. "Harapan kami selaku kuasa hukum Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas dan atau putusan yang seringan-ringannya untuk demi dan kepentingan hukum itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Roberto dan tiga terdakwa lain telah dituntut oleh JPU KPK. Roberto, mantan Direktur PT PNB, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara, terdakwa Afrian Jafar (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB; Tejo Suryo Laksono (54), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); dan Imran Muntaz (49), konsultan hukum, masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Diketahui, empat terdakwa ini membuat negara rugi Rp282 miliar dan sepenuhnya sudah dikembalikan.