Ilustrasi wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)
PTS itu bernama Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu, yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.