Cilegon, IDN Times - Belakangan waktu, pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
"Kami lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga pada Jumat (8/3/2024).
Kenaikan tarif jadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga mengatakan pembahasan lebih detail mengenai aturan PPN tersebut akan dilakukan dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dahulu, ketetapan kenaikan pajak pernah menjadi salah satu faktor munculnya gerakan pemberontakan petani Banten yang dipimpin para ulama pada Juli tahun 1888, terhadap pemerintah kolonial. Perstiwa ini dikenal juga sebagai Geger Cilegon.