Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Usai menjemput korban, tersangka lantas mengajak korban menginap di sebuah homestay di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sekira pukul 21.05 WIB, tersangka dan korban sampai ke penginapan, namun korban menolak untuk masuk kedalam.
"Tapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya korban keluar dari penginapan dan kemudian dikejar oleh tersangka dengan menggunakan motor yang digunakannya," ungkapnya.
Untuk memaksa korban mengikut keinginan bejatnya, tersangka mengambil telepon genggam korban agar korban mau mengikuti tersangka kedalam penginapan. Tersangka dan korban akhirnya masuk ke kamar 06 lantai 2 penginapan dan tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban.
"Namun korban menolak dengan alasan yang sama, selanjutnya tersangka melempar korban ke atas kasur kemudian tersangka melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap korban," jelasnya.
Korban pun menolak dengan sekuat tenaga dan berusaha memberontak. Namun, tersangka kemudian memaksa memasukan 3 jarinya yang dililit oleh seprei kedalam alat vital korban dan sampai mengeluarkan darah.
Tersangka kemudian berusaha untuk menyetubuhi korban, selanjutnya korban berontak hingga akhirnya oleh tersangka Korban dibekap dengan menggunakan bantal pada wajahnya sekira 1 menit lamanya.
"Setelah diketahui korban lemas dan tak berdaya tersangka kemudian menyetubuhi korban kurang lebih selama 5 menit," jelasnya.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi sekira pukul 21.23 WIB ke dalam kamar dan mendapati korban sedang duduk dilantai bersandar di tempat tidur dan posisi celana dalamnya naik setengah dan mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya.
"Mendapati hal tersebut tersangka kemudian membersihkan busa pada mulut dan hidung korban dengan pakaian korban lalu mengangkat korban keatas kasur dan tersangka mendapati korban sudah tidak bernyawa," ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga membersihkan darah yang ada pada lantai dengan celana korban setelah itu mengambil telepon genggam milik korban dan dijual sebesar Rp300 ribu kepada temannya, K (DPO).
"Dan uangnya digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online. Selanjutnya, pada pukul 23.22 WIB tersangka pergi meninggalkan penginapan," tuturnya.