Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

IMG-20250702-WA0003.jpg
Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Korban dan pelaku kenalan lewat media sosial Facebook

  • Pelaku mengajak korban menginap, tapi ditolak

  • Ditemukan luka-luka saat dilakukan visum oleh dokter forensik

  • Pelaku terancam penjara seumur hidup

Tangerang, IDN Times - Seorang wanita berinisial R (49) ditemukan meninggal dunia di sebuah homestay di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (25/5/2025). Ia ditemukan sudah tidak bernyawa oleh penjaga homestay saat hendak membersihkan kamar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, pelaku yakni MF alias F (23) yang memperkosa korban hingga meninggal dunia.

"Tersangka berniat untuk menyetubuhi korban, korban menolak kemudian Tersangka membekap wajah korban dengan bantal hingga lemas. (Korban) kemudian diperkosa hingga korban meninggal dunia karena lemas," kata Victor, Rabu (2/7/2025).

1. Korban dan pelaku kenalan lewat media sosial Facebook

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Victor mengungkapkan, korban dan pelaku sebelumnya berkenalan lewat media sosial Facebook. Lalu, tersangka mengajak korban berkomunikasi melalui WhatsApp dan meminta korban agar mau berjumpa.

"Korban dijemput tersangka menggunakan motor pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB di dekat rumah korban yang berada di daerah Cibodas, Kota Tangerang," ungkapnya.

2. Pelaku mengajak korban menginap, tapi ditolak

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Usai menjemput korban, tersangka lantas mengajak korban menginap di sebuah homestay di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sekira pukul 21.05 WIB, tersangka dan korban sampai ke penginapan, namun korban menolak untuk masuk kedalam.

"Tapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya korban keluar dari penginapan dan kemudian dikejar oleh tersangka dengan menggunakan motor yang digunakannya," ungkapnya.

Untuk memaksa korban mengikut keinginan bejatnya, tersangka mengambil telepon genggam korban agar korban mau mengikuti tersangka kedalam penginapan. Tersangka dan korban akhirnya masuk ke kamar 06 lantai 2 penginapan dan tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban.

"Namun korban menolak dengan alasan yang sama, selanjutnya tersangka melempar korban ke atas kasur kemudian tersangka melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap korban," jelasnya.

Korban pun menolak dengan sekuat tenaga dan berusaha memberontak. Namun, tersangka kemudian memaksa memasukan 3 jarinya yang dililit oleh seprei kedalam alat vital korban dan sampai mengeluarkan darah.

Tersangka kemudian berusaha untuk menyetubuhi korban, selanjutnya korban berontak hingga akhirnya oleh tersangka Korban dibekap dengan menggunakan bantal pada wajahnya sekira 1 menit lamanya.

"Setelah diketahui korban lemas dan tak berdaya tersangka kemudian menyetubuhi korban kurang lebih selama 5 menit," jelasnya.

Tersangka kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi sekira pukul 21.23 WIB ke dalam kamar dan mendapati korban sedang duduk dilantai bersandar di tempat tidur dan posisi celana dalamnya naik setengah dan mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya.

"Mendapati hal tersebut tersangka kemudian membersihkan busa pada mulut dan hidung korban dengan pakaian korban lalu mengangkat korban keatas kasur dan tersangka mendapati korban sudah tidak bernyawa," ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga membersihkan darah yang ada pada lantai dengan celana korban setelah itu mengambil telepon genggam milik korban dan dijual sebesar Rp300 ribu kepada temannya, K (DPO).

"Dan uangnya digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online. Selanjutnya, pada pukul 23.22 WIB tersangka pergi meninggalkan penginapan," tuturnya.

3. Dari hasil pemeriksaan visum, dokter forensik menemukan luka-luka pada tubuh korban

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap korban yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, diketahui bahwa ditemukan memar dan luka di sekujur wajah juga tubuh korban. Selain itu, terdapat juga luka terbuka pada dinding mulut dan dinding liang kemaluan, serta patah tulang kelima iga yang diakibatkan kekerasan tumpul.

"Kesimpulan hasil pemeriksaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas," jelasnya.

4. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Polres Tangerang Selatan merilis para pelaku dari kasus pelecehan seksual (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Pelaku pun telah mendekam di jeruji besi Polres Tangerang Selatan dan diancam dengan Pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

"Dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penajara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," katanya.

Editorial Team