Kota Tangerang, IDN Times - Kepala daerah se-Banten diminta tidak menerbitkan izin pendirian sebuah perumahan, badan usaha, dan dokumen kenegaraan menggunakan bahasa asing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bahasa Banten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Halimi Hadibrata. Kata Halimi, hal itu mesti dilakukan untuk menjunjung tinggi martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa yang kondisinya kini semakin terancam.