Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Inggris lantaran bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA). Keempat WNA tersebut berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC.
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan 3 apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Pengawasan tersebut merupakan hasil menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya, Senin (8/9/2025).