Serang, IDN Times – Dua warga sipil, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), dituntut 9 tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025 di Kota Serang.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Kamis (18/9/2025).
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Moch Sahroni alias Roni dan Terdakwa II Jaka Hermadi dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun,” kata Ayu.
Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 2 Warga Dituntut 9 Tahun

Intinya sih...
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia serta menimbulkan keresahan masyarakat. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan para terdakwa.
Selain kedua terdakwa sipil, kasus ini juga menyeret dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
1. Faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah berurusan dengan hukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.
"Mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf secara kekeluargaan kepada pihak korban," katanya.
2. Dua anggota TNI dituntut terpisah
Selain kedua terdakwa sipil, kasus ini juga menyeret dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Keduanya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan agenda sidang tuntutan dijadwalkan pada 22 September 2025.
3. Kronologi peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan Fahrul
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
Para terdakwa bersama rekannya usai menenggak minuman keras di tempat hiburan malam terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong, Alif Khaerullah alias Bolip.
Keributan meluas hingga melibatkan banyak orang. Fahrul Abdilah, yang berniat melerai, justru menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul berkali-kali hingga meninggal dunia akaibat cedera otak.