Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap dua warga sipil, yakni Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34) atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025.
"Menyatakan terdakwa I Moch. Sahroni dan Terdakwa II. Jaka Hermadi Bin Diding Sawaludin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Ketua Mejelis Hakim Rendra, Kamis (9/10/2025).
Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 2 Warga Divonis 6 Tahun

Intinya sih...
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Moch Sahroni dan Jaka Hermadi atas pengeroyokan yang menewaskan Fahrul Abdilah.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, pertimbangan hakim memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Dua anggota TNI divonis 18 bulan penjara atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah pada April 2025.
1. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada kedua terdakwa
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yakni 9 tahun.
Hakim menjabarkan pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, perbuatan mereka mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Para terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan itikad baik dari para Terdakwa kepada pihak korban," katanya.
2. Dalam kasus pengeroyokan itu, dua anggota TNI divonis 18 bulan
Selain kedua terdakwa sipil, kasus pengeroyokan itu juga menyeret dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Keduanya telah divonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keduanya hanya dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025.
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa 1 Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa 2 Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan perkara dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
3. Kronologi peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan Fahrul
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
Para terdakwa bersama rekannya usai menenggak minuman keras di tempat hiburan malam terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong, Alif Khaerullah alias Bolip.
Keributan meluas hingga melibatkan banyak orang. Fahrul Abdilah, yang berniat melerai, justru menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul berkali-kali hingga meninggal dunia akaibat cedera otak.