Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keroyok Pria Hingga Tewas Sekeluarga di Serang Dituntut 9 Tahun

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Penuntutan 9 tahun penjara terhadap tiga terdakwa satu keluarga di Serang
  • Pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan, kasus sempat ditempuh jalur damai
  • Kronologi penganiayaan oleh satu keluarga karena curiga anaknya dengan korban Amin

Serang, IDN Times - Tiga terdakaa yang merupakan satu keluarga di Serang dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus penganiayaan seorang bernama Amin hingga tewas.

Ketiga terdakwa tersebut Jasuki, Ade Muklas dan Masud.Mereka merupakan bapak, anak, dan ipar.

"Menuntut, dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara," kata JPU Raden Isjuniyanto di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/6/2025).

1. Pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)

Raden juga mengungkapkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan para terdakwa. Pertama perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Selama persidangan, mereka juga tidak bersikap sopan dan berbelit-belit di depan persidangan. Terakhir, akibat perbuatan mereka, korban Amin meninggal dunia.

"Hal meringankan (para) terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

2. Kasus ini semput ditempuh jalur damai

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Diketahui, peristiwa tersebut sempat ramai di media sosial setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun Instagram miliknya.

Bahkan, sesaat setelah kejadian, kedua korban sepakat musyawarah yang dilaksanakan di Polsek Cipocok Jaya, yang mana dari pelaku memberikan santunan Rp4 juta ke korban. Uang tersebut diserahkan pada 10 September lalu.

Lalu, korban meninggal pada 11 September 2024 di RSUD Banten karena mengeluh sakit di bagian dalam tubuh.

Para pelaku dan tersangka kemudian sepakat dengan memberikan uang Rp150 juta dalam satu bulan. Hingga tanggal 14 Oktober, tersangka tidak juga kunjung membayar dan akhirnya dilaporkan ke Polda Banten.

3. Kronologi penganiayaan oleh satu keluarga tersebut

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula saat Jasuki curiga anaknya bernama Mukhaidah mempunyai hubungan dengan korban Amin.

Untuk mengonfirmasi kecurigaannya, Jasuki secara diam-diam meminta Ade dan Masud untuk mengikuti Mukhaidah. Pada 5 September 2024, mereka memergoki Mukhaidah masuk ke rumah bersama Amin. Ketiganya kemudian mendobrak masuk dan menganiaya Amin hingga babak belur.

"Sekira pukul 07.30 WIB, saksi Maryanah melihat suaminya yaitu korban Amin sudah dalam keadaan tergeletak di teras rumah saksi Mukhaidah dengan kondisi wajah lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru dan mulut mengeluarkan darah," dikutip dalam dakwaan.

Maryanah lalu membawa Amin ke RSUD Banten agar segera mendapatkan perawatan. Sempat membaik, Amin, meninggal dunia lima hari kemudian karena luka di organ dalam yang cukup parah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us