Keroyok Ustaz, 7 Oknum Bank Keliling Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan bui kepada tujuh oknum bank keliling atau koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang mengeroyok ustaz Muhyi asal Kabupaten Pandeglang.
Ketujuh orang itu adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Peristiwa ini sempat ramai, memicu terjadinya aksi sweeping dan perusakan kantor bank keliling di berbagai daerah di Banten dan jadi perhatian nasional.
1. Ketujuh terdakwa divonis 2 tahun 10 bulan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu selama 2 tahun dan 10 bulan," kata kata ketua majelis hakim Lilik Sugihartono, Rabu (7/8/2024).
2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Diketahui, vonis hukuman yang dijatuhi terhadap tujuh terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketujuh oknum bank keliling itu sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.
3. Ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap menerima atau memilih banding atas putusan hakim.