Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan bui kepada tujuh oknum bank keliling atau koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang mengeroyok ustaz Muhyi asal Kabupaten Pandeglang.
Ketujuh orang itu adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Peristiwa ini sempat ramai, memicu terjadinya aksi sweeping dan perusakan kantor bank keliling di berbagai daerah di Banten dan jadi perhatian nasional.