Lebak, IDN Times – Kerusakan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) semakin mengkhawatirkan. Balai TNGHS mengungkapkan bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal, salah satunya penambangan tanpa izin (PETI) yang juga merambah hutan, telah mencapai 10 persen dari total luas kawasan konservasi.
Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, menjelaskan bahwa angka kerusakan itu dihitung dari total luas kawasan konservasi seluas 105.072 hektare. “Dari luas keseluruhan sebesar 105.072 hektare, sekitar 10 persennya kerugian dan kerusakan yang telah dihitung oleh teman-teman,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, proses perhitungan potensi kerugian negara akibat kerusakan tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mungkin BPKP akan membantu menghitung kerugian negaranya,” tambahnya.
