Lebak, IDN Times – Selain aktivitas pertambangan emas tanpa izin, keberadaan vila-vila liar disebut ikut memperburuk kondisi hutan konservasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang membentang di tiga kabupaten: Lebak, Bogor, dan Sukabumi. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rudianto Saragih Napitu, mengungkap bahwa sedikitnya 36 vila liar teridentifikasi berada di sekitar kawasan TNGHS.
Puluhan bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan menyebabkan alih fungsi lahan secara ilegal. “Banjir 2024 lalu itu kami sudah tertibkan vila, empat tersangka sudah kami tetapkan,” ujar Rudianto saat memantau penutupan lubang tambang ilegal di Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Lebak, Rabu (3/12/2025).
Saat ini, penyidik KLHK masih terus memeriksa keberadaan 32 vila tambahan yang diduga juga melanggar aturan karena berdiri di zona konservasi. “Ini masih proses penyelidikan. Indikasinya, bangunan-bangunan itu turut merusak kawasan hutan,” jelas Rudianto.
