2 napi asal Belanda dipulangkan karena masalah kesehatan (dok. Imigrasi Soekarno-Hatta)
Proses pemindahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta sebagai tindak lanjut permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025. Proses tersebut dikoordinasikan secara terintegrasi oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan berbagai instansi terkait.
Rangkaian pemindahan dimulai pada 6–7 Desember 2025 di Surabaya melalui pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan dokumen narapidana Ali Tokman di Lapas Kelas I Surabaya. Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, ia dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta.
"Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk proses serah terima," ungkapnya.
Sementara itu, narapidana Siegfried Mets, yang berada dalam penanganan Lapas Kelas I Cipinang, juga dipersiapkan untuk pemindahan pada waktu yang bersamaan. Pada 8 Desember 2025, instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda, menyelesaikan persiapan teknis, pemeriksaan akhir, dan finalisasi dokumen pemindahan. Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum keberangkatan mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Seluruh pengawalan dan transportasi menggunakan armada resmi, mulai dari kendaraan operasional hingga pesawat dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines pada pukul 19.25 WIB yang membawa mereka ke Belanda," katanya.