10 Ha Lahan Perhutani di Lebak Dirusak Pertambangan Pasir Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sekitar 10 hektare (ha) lahan di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dirusak menjadi pertambangan pasir ilegal.
Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: BPBD Lebak Ajukan Opsi Hujan Buatan Tangani Kekeringan
1. PT TJM diamankan di lokasi pertambangan
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu," kata Condro pada Senin (28/8/2023).
Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.
"Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal," katanya.
2. PT TJM melakukan kegiatan pertambangan ilegal sejak Februari
Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM.
"PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, tanpa memiliki perijinan yang berlaku," katanya.
Condro menambahkan, dari pemeriksaan saksi, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal oleh tersangka sekitar 10 ha. "Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare," katanya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Ia menjelaskan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya.
Baca Juga: Warga Lebak Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Bertahun-tahun