17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas Pelajar

Para tersangka masih di bawah umur. Duh~

Banten, IDN Times - Sebanyak 17 pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Mayoritas pengedar yang berhasil diamankan itu masih berusia di bawah umur.

"Mulai tanggal 5 Januari sampai 31 Januari 2020. Totalnya, 17 tersangka mayoritas di bawah umur dan status siswa," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Selasa (4/2).

Baca Juga: 8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami Trauma

1. Para tersangka, menurut polisi, merupakan pengedar kelas menengah

17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas PelajarIDN Times/khaerul anwar

Indra mengatakan, sebanyak 17 tersangka yang ditangkap itu diduga merupakan pengedar narkoba kelas menengah. Artinya, kata Indra, mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu dalam jumlah tidak terlalu banyak. 

"Mereka ini ditangkap di berbagai macam tempat seluruh wilayah hukum Serang pelaku ini umurnya di bawah 20 tahun," katanya.

2. Polisi kejar pemasok barang haram itu ke pelajar

17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas PelajarIDN Times/khaerul anwar

Dari tangan ke 17 pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 170 gram ganja dan 6,91 gram sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku pemasok barang haram tersebut.

"Kita masih akan kembangkan terhadap pelaku lain yang memasok narkoba ke Serang," katanya.

3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas PelajarIDN Times/khaerul anwar

Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 114 (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman bui yang diatur dalam pasal itu adalah pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Selain di Tangerang, King of The King Juga Muncul di Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya