6.451 ODGJ di Banten Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 

KPU Banten: belum ada juknis tata cara mereka mencoblos

Serang, IDN Times - Ribuan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi Banten masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, ada 6.451 ODGJ dari total 8.842.646 DPT yang memiliki hak suara untuk pesta demokrasi tahun depan.

"Iya ada 6.451 penyandang disabilitas mental sudah masuk dalam DPT Provinsi Banten," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: PKS Banten: Anies Pilih Cak Imin Sebagai Cawapres Tepat

1. KPU masih menunggu juknis pencoblosan bagi disabilitas mental

6.451 ODGJ di Banten Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Ilustrasi - Petugas PPS Desa Tumanggal mendistribusikan logistik pemilu ke TPS 9 Dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga,Selasa (8/12/2020). (Dok. Rudal Afgani)

Kendati sudah masuk dalam DPT, belum ada petunjuk teknis (juknis) tentang sistem pencoblosan bagi para penyandang disabilitas mental tersebut. KPU Banten, kata dia, masih menunggu juknis dari KPU pusat terkait mekanisme pencoblosan bagi penyandang disabilitas mental.

''KPU Banten masih menunggu peraturan KPU soal pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024," katanya.

2. Total ada 29 ribu penyandang disabilitas yang masuk DPT

6.451 ODGJ di Banten Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Dok. IDN Times/yulia

Disampaikan Ihsan, total ada sebanyak 29.404 pemilih yang sudah menjadi pemilih tetap merupakan penyandang disabilitas. Mereka ini terdiri dari: disabilitas fisik (12.686 orang); disabilitas intelektual (1.432 orang); disabilitas sensorik wicara (3.684 orang), disabilitas sensorik rungu (1.662 orang), sensorik netra (3.529 orang); dan disabilitas mental (6.451 orang).

"Dari 3.324 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 1.552 desa di 155 kecamatan Provinsi Banten, ramah disabilitas," katanya.

3. Disabilitas mental juga memiliki hak suara

6.451 ODGJ di Banten Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Pelaksanaan Pilkades salah satu TPS di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ihsan menuturkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyandang disabilitas mental dibolehkan menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024. Namun hingga saat ini belum ada aturan mekanisme pencoblosan.

"Dalam putusan MK ya kan di perbolehkan, belum aturan teknisnya nanti sedang kita tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya