Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

Pemberhentian sebagai ASN tunggu izin BKN dan Kemendagri

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan AB, dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten.

AB dipecat atas kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan Laptop kepeda sejumlah pengusaha dengan dugaan mencapai Rp10 miliar lebih.

Baca Juga: Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 M

1. Surat pemberhentian jabatan AB telah ditandatangani Pj Gubernur Banten

Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari JabatannyaIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, surat pemberhentian AB dari jabatannya tersebut telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. AB diberhentikan agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah diberhentikan dari jabatannya, sementara sampai menunggu proses ke BKN (Badan Kepegawaian Negera) nya disetujui," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

2. Pemecatan sebagai ASN tinggal menunggu persetujuan BKN dan Kemendagri

Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari JabatannyaIDN Times/Khaerul Anwar

Selain diberhentikan dari jabatannya, BKD Banten telah mengajukan pemecatan AB sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sesuai dengan perpres kaitan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) harus berizin ke Kemendagri dan BKN karena menyangkut disiplin," katanya.

Nana menegaskan, proses pemberhentian AB sebagai ASN tetap berjalan karena hingga saat ini perusahaan yang menjadi korban penipuan belum ada satu pun yang melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Kalau soal pidana itu hak korban kewenangan sesuai amanat Undang-undang aja. Proses disiplin tetap jalan karena tidak ada laporan," katanya.

Baca Juga: Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Bertambah, Ngadu ke Pj Gubernur 

3. Ada empat perusahaan yang ditipu AB, kerugian capai Rp10 miliar lebih

Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari JabatannyaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, kerugian korban penipuan SPK fiktif AB, mencapai Rp10 miliar lebih. Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap empat perusahaan yang menjadi korban penipuan AB.

Namun dari empat perusahaan tersebut, baru dua perusahaan yang berani muncul ke publik dan telah secara resmi mengadukan permasalahan tersebut kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kedua perusahaan tersebut yakni, pertama perusahaan asal Bali PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.

Kedua CV PLT mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat ulah AB dengan jenis pekerjaan yang sama yakni pengadaan Laptop.

"Sedang proses, kita lebih pemeriksaan bener gak barang itu masuk ke BPBD terus dikeluarkan lagi," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya