Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 M

Ini hasil audit dari empat perusahaan yang kena tipu AB

Serang, IDN Times - Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, kerugian korban penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten mencapai Rp10 miliar lebih.

Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap empat perusahaan yang menjadi korban penipuan AB. "Kemarin (kerugian) banyak bukan hanya Rp3 miliar, tapi di atas Rp10 miliar," kata Tranggono, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Bertambah, Ngadu ke Pj Gubernur 

1. Baru ada dua perusahaan yang mengadu ke Pj Gubernur Banten

Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 MDok. Istimewa/Furqon

Namun dari empat perusahaan tersebut baru dua perusahaan yang berani muncul ke publik dan telah secara resmi mengadukan permasalahan tersebut kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Kedua perusahaan tersebut yakni, pertama perusahaan asal Bali PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp3,7 miliar di BPBD Banten.

Kedua CV PLT mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat ulah AB dengan jenis pekerjaan yang sama yakni pengadaan laptop. "Sedang proses, kita lebih pemeriksaan bener gak barang itu masuk ke BPBD terus dikeluarkan lagi," katanya.

2. Inspektorat juga menindaklanjuti dugaan keterlibatan pegawai lain

Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 MDok. Istimewa/IDN Times

Untuk membuka kasus ini secara terang-benderang, Inspektorat akan melakukan audit tertentu untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau memang dilakukan yang bersangkutan seorang diri.

“Makanya kita melakukan audit tertentu, ada gak intervensi dari pihak-pihak lain atau dia sendiri,” katanya.

3. Pemprov tengah menelusuri keberadaan laptop yang telah diserahkan beberapa perusahaan kepada AB

Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 MDok. Istimewa/furqon

Tak hanya itu, Inspektorat Banten pun tengah menelusuri keberadaan barang bukti laptop yang telah diserahkan para korban ke pelaku. Mengingat, pelaku AB mengaku tak mengetahui keberadaan laptop tersebut. "Mencari solusi menelusuri keberadaan barang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Tranggono, para korban bisa membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan AB ke aparat penegak hukum. Namun Tranggono menduga para korban masih enggan membawa ke ranah hukum, dan masih menggunakan dengan cara damai agar uangnya bisa kembali.

“Kalau saya menduganya dari pihak perusahaan, mengusahakan dengan cara damai, supaya uang kembali, sebab kalau dibawa ke ranah pidana gak kembali,” katanya.

Baca Juga: Al Muktabar Dilaporkan Terkait SPK Bodong BPBD Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya