6 Orang Jadi Tersangka Kepemilikan Bedil Locok di Kawasan TNUK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Banten menetapkan enam tersangka dalam kepemilikan senjata api jenis bedil locok di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keenam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok tersebut berinisial WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48).
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di Tangerang
1. Penahanan keenam tersangka ditangguhkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penangguhan tahanan tersebut bukan berarti pemberhentian proses penyidikan.
"Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," kata Akbar pada Kamis (10/9/2023).
2. Alasan enam tersangka ditangguhkan
Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan karena para pelaku sudah lanjut usia dan mereka tidak mengetahui soal adanya larangan kepemilikan senjata api dan belum adanya penyalahgunaan senjata api.
"Untuk tindakan kejahatan hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka," katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwenang. "Kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api merupakan pidana," katanya.
3. Ratusan senjata api bedil locok disita dari masyarakat
Sebelumnya, Polda Banten menyita ratusan senjata api jenis bedil locok dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNUK.
Masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut setelah ada imbauan kepolisian guna mengantisipasi terjadinya perburuan satwa dilindungi di Kawasan TNUK yang menjadi habitat badak bercula satu.
"Iya kita terima secara sukarela, sejak minggu lalu. Ada sekitar 200 senjata," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro, Jumat (4/8/2028).
Akbar menegaskan, polisi khawatir pemilik senjata bedil locok ini menyalahgunakan senjata itu untuk berburu di TNUK. Seperti diketahui, TNUK merupakan rumah bagi hewan-hewan liar, maupun hewan di lindungi seperti badak bercula batu. Hewan yang mempunyai nama Latin Rhinoceros sondaicus itu kini di ambang kepunahan.
"Kalau untuk berburu babi kan banyak cara lain, selain menggunakan bedil," katanya.