Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di Tangerang

Total ada 4 orang yang telah jadi korban

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 14 orang yang diduga memeras tamu hotel di Tangerang berinisial KT. Bahkan, 5 diantaranya mengaku-ngaku sebagai wartawan media massa.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, mereka merupakan komplotan yang memang beraksi untuk memeras tamu hotel dengan cara mengancam akan menyebarkan foto korban dengan seorang wanita.

"Ada 14 yang sempat ditangkap, namun yang dijadikan tersangka saat ini ada 10 orang," kata Rio di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Bulan Imunisasi, Dinkes Kota Tangerang Sasar Anak SD

1. Para pelaku ditangkap saat akan memeras korban

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Rio menjelaskan, polisi menangkap para pelaku saat hendak memeras korban di kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang. Informasi tersebut pun didapati dari adanya laporan ke Hotline 110 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Atas pengaduan tersebut diketahui bahwa benar korban saudara KT sudah dikelilingi oleh sebanyak 10 orang terduga pelaku di tempat kejadian yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban KT," jelas Rio.

Polisi menangkap ke-10 orang itu. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap 4 orang lainnya, di sebuah mal di Tangerang. Polisi kemudian memeriksa ke-14 orang itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

2. Modus para pelaku

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Lebih lanjut Rio menjelaskan modus para tersangka. Komplotan ini, kata Rio, memilih calon korbannya secara acak. Para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. 

"Apabila korban menurunkan wanita kenalannya, para pelaku langsung beraksi dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di media," ungkapnya.

3. Pelaku sempat meminta uang Rp1 miliar kepada korban KT

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

KT pun menjadi salah satu korban. Di awal ancaman, komplotan ini memeras korban senilai Rp1 miliar, namun tak disanggupi oleh korban hingga terjadilah negosiasi pada nilai Rp350 juta.

"Ditawarkan oleh korban Rp5 juta, tapi para pelaku tidak mau. Akhirnya sepakat dengan harga Rp350 juta, tapi langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang," kata Rio.

4. Ada 4 korban lain dengan total kerugian Rp40.900.000

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Selain KT, sebelumnya para pelaku memeras 4 korban lainnya di lokasi yang berbeda-beda dengan modus yang sama. Totak kerugian dari keempat korban tersebut senilai Rp40.900.000.

"TKP di Perumahan Duta Garden Rp kerugian korban Rp25 juta, lalu TKP Pondok Arum Karawaci Kota Tangerang kerugian korban Rp4,9 juta, TKP Perumahan Puri Pasar Kemis Kab. Tangerang kerugian korban Rp6juta, dan TKP Kampung Pangkalan Semanan kerugian korban sebesar Rp5 juta," jelasnya 

5. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di TangerangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

  • ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.
  • JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  • PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  • FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  • WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.
  • DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci. 
  • SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
  • SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
  • DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
  • MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH. Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri. 

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegasnya.

Baca Juga: Berlangsung Hingga 15 Agustus, Liga Futsal Kota Tangerang Digelar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya